Friday, December 3, 2010

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.

Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini
Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tanggal 30 Juli tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas. Agar pemenuhan tugas guru dan pengawas dapat direalisasikan dengan baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas.

Pedoman ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan beban kerja guru, perhitungan beban kerja guru, cara pemenuhan wajib mengajar, dan tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan sebagai tatap muka pada kondisi khusus, serta ekuivalensi tugas dan beban kerja pengawas.

Selengkapnya silakan download di:

http://www.ziddu.com/download/12799880/PedomanPelaksanaanTugasGuruPengawas.pdf.html

No comments: